Istana Terima Kritik dalam Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa

- Istana Negara angkat bicara perihal sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang membahas sembilan 'dosa' Presiden Jokowi. Istana menerima kritik dan dukungan terhadap pemerintahan Jokowi. Di sisi lain, pihak Istana menyebutkan, masyarakat puas dengan kinerja Presiden Jokowi, seperti hasil survei Litbang Kompas terbaru yang menunjukkan tingkat kepuasan publik pada kinerja Pemerintahan Jokowi mencapai 75,6 persen.
Jakarta, IDN Times - Istana Negara angkat bicara terkait sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang membahas sembilan dosa Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan pemerintah terbuka menerima kritik dari masyarakat.
"Pemerintah terbuka menerima kritik atau pun dukungan terhadap jalannya pemerintahan. Kritik merupakan hal yang lazim dalam negara demokrasi. Kritik dapat menjadi masukan yg konstruktif untuk memperbaiki di semua bidang pemerintahan," ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (26/6/2024).
1. Istana sebut publik juga percaya terhadap kinerja Presiden Jokowi
Ari menyebut Presiden Jokowi juga mendapat kepuasan tinggi dari publik. Hal itu berdasarkan survei Litbang Kompas terbaru.
"Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mendapatkan apresiasi, dukungan dan kepercayaan yang positif dari masyarakat, sebagaimana hasil survei lembaga-lembaga yang kredibel, misalnya Litbang Kompas yang baru saja menunjukkan tingkat kepuasaan pada kinerja Pemerintahan Jokowi mencapai 75,6 persen," kata dia.
"Dengan kata lain, dalam demokrasi yang sehat adalah lumrah terjadi perbedaan pandangan, persepsi dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada," sambung Ari.
2. Alasan Mahkamah Rakyat Luar Biasa pilih sembilan dosa Jokowi

Diketahui, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang yang berlangsung di Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa (26/6/2024). Dalam sidang itu, membahas sembilan 'dosa' Presiden Jokowi.
Panitia Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Asep Komarudin, menjelaskan sembilan dosa itu merupakan bagian dari sejumlah pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan era Presiden Jokowi.
"Panitia mencoba untuk mengklasterin pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan rezim saat ini, kita mencoba mengumpulkan, kita dapat sampai kemudian kita memutuskan klasterin menjadi 9 dosa, ada yang beberapa isu kemudian di dalam isu klaster itu banyak kemudian irisan-irisan banyak kasus di dalamnya," ujar Asep dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa.
"Nomor satu misalnya, perampasan ruang hidup, ketika bicara perampasan ruang hidup ini akan banyak sekali kemudian kasus yang muncul kemudian terkait regulasi yang dikeluarkan yang memungkinkan dapat menyingkirkan ruang hidup masyarakat yang atas nama misalnya proyek strategis nasional," sambungnya.
3. Ada sejumlah nama dan gugatan yang disampaikan dalam sidang

Dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa, ada sejumlah nama yang mengajukan gugatan. Berikut daftarnya:
1. Bambang: Penggugat perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat
2. Bennydictus Siumlala: Penggugat korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Neneng: Penggugat militerisme dan militerisasi
4. Khariq Anhar: Penggugat komersialisasi, penyeragaman, penundukan sistem pendidikan
5. Muhammad Ruhallah Thohir: Penggugat kejahatan kemanusiaan dan pelenggangan impunitas
6. Khanza Vina: Penggugat kekerasan, diskriminasi, persekusi, kriminalisasi dan disriminasi
7. Sunarno: Penggugat sistem kerja yang memiskinkan dan menindas pekerja
8. Bivitri Susanti: Penggugat Mahkamah Rakyat.