DPRD DKI Sahkan 4 Raperda Jadi Perda termasuk Kawasan Tanpa Rokok

- DPRD DKI Jakarta mengesahkan 4 Raperda menjadi Perda
- Pramono diminta segera menerapkan payung hukum setelah diundangkan
- Transformasi ini tetap berorientasi pada kepentingan publik dan dilaksanakan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (23/12/2025). Empat Perda tersebut, yakni Perda Penempatan Jaringan Utilitas, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Pengesahan empat Perda itu mendapat persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani memimpin rapat paripurna. Turut mendampingi, Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah, Wibi Andrino, serta Basri Baco.
“Dengan telah disetujuinya empat Ranperda, maka akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Rany, dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Rabu (24/12/2025).
1. Pramono diminta buatkan payung hukum

Ia mengimbau kepada Gubernur Pramono Anung agar segera menerapkan payung hukum tersebut setelah diundangkan dan menjalankannya dengan optimal.
“Dengan harapan kiranya saudara gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Rany.
2. Pandangan akhir Pramono dalam penerapan Raperda

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Rano Karno membacakan pandangan akhir Pramono terhadap penetapan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda.
"Saya bersama segenap jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta para anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi empat raperda ini," katanya.
3. Transformasi ini tetap berorientasi pada kepentingan publik

Rano mengatakan, berbagai saran, komentar dan rekomendasi dari para anggota dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan peraturan daerah ini, dipastikannya akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.
Menurutnya, penetapan keempat Perda itu teramat penting untuk memberikan kepastian, arah dan dukungan pembangunan Jakarta ke depan. Seperti Perda tentang pendidikan, selama ini dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Aturan yang ditetapkan sejak 19 tahun lalu itu, membutuhkan pembaharuan yang relevan sehingga memiliki standar pendidikan yang mampu bersaing di level internasional dengan tetap berakar pada nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.
"Dengan disetujuinya Raperda ini, eksekutif menegaskan bahwa transformasi ini tetap berorientasi pada kepentingan publik dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel serta pengawasan yang efektif," ucapnya.



















