Mario Sebar Video Penganiayaan David, Polisi Dalami Jeratan UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi tengah mendalami jeratan UU ITE terhadap Mario Dandy Satrio setelah ia diketahui menyebarkan video penganiayaan beratnya terhadap David Ozora ke sejumlah orang.
“(Soal pelanggaran UU ITE) masih di dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
1. Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan ke tiga orang
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy sempat mengirimkan video penganiayaan yang ia lakukan ke sejumlah orang.
Dikatakannya, ada tiga pihak yang menerima video penganiayaan berat di mana dua laonnya sudah terkonfirmasi.
“Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi,” ujar dia.
Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak
2. Mario Dandy juga kirim foto luka-luka korban David
Editor’s picks
Selain itu, Mario Dandy juga sempat mengirimkan foto luka-luka korban David Ozora ke sejumlah orang.
Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video dan foto luka-luka korban David Ozora.
“Kita sedang dalami motivasinya,” ujar dia.
3. Sudah ada dua orang tersangka dan satu pelaku anak dalam kasus ini
Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.
Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Hampir Sebulan di ICU, David Korban Mario Dandy Mulai Ada Keajaiban