Amnesty Soroti 85 Vonis Mati yang Diputus Hakim di RI Sepanjang 2024

- Amnesty International Indonesia mengungkapkan 85 terdakwa dari 75 kasus divonis mati oleh hakim di Indonesia sepanjang 2024.
- Mayoritas kasus hukuman mati adalah narkotika (57 kasus dengan 64 terdakwa) dan sisanya adalah kasus pembunuhan (18 kasus dengan 21 terdakwa).
- Indonesia didesak untuk menghapus hukuman mati dan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi, serta mengubah hukuman semua terpidana mati sebagai langkah awal menuju penghapusan penuh hukuman mati.
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengungkapkan Indonesia memang sudah tak melakukan eksekusi hukuman mati sejak Juli 2016. Namun, hakim-hakim di Indonesia masih menjatuhkan vonis mati.
"Saat semakin banyak negara yang meninggalkan hukuman mati, sikap Indonesia masih belum berubah. Pengadilan-pengadilan di Indonesia masih menjatuhkan hukuman mati walau sudah lama tidak ada eksekusi," ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, Selasa (8/4/2025).
1. Ada 85 terdakwa dari 75 kasus yang divonis mati

Amesty mencatat setidaknya ada 85 terdakwa yang divonis mati yang diputuskan hakim sepanjang 2024. Jumlah itu berasal dari 75 kasus berbeda.
"Sebagian besar kasus narkotika (57 kasus dengan 64 terdakwa) dan sisanya adalah kasus pembunuhan (18 kasus dengan 21 terdakwa). Sedangkan dari Januari hingga Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 21 terdakwa dari 21 kasus," ujarnya.
2. Hukuman mati masih berlaku dalam KUHP baru

Amnesty mengingatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada akhir tahun 2022 dan akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
"Walau bukan lagi sebagai pidana pokok sebagaimana yang tercantum dalam KUHP lama yang masih berlaku saat ini," ujarnya.
3. Indonesia didesak hapus hukuman mati

Indonesia didesak segera menghapus hukuman mati. Selain itu, penegak hukum juga didesak menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi dan mengubah hukuman semua terpidana mati sebagai langkah awal yang esensial menuju penghapusan penuh hukuman mati.
Apalagi jumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri per 2024 sebanyak setidaknya 157 orang, sebagian besar di Malaysia yang sebanyak 147 orang.
“Dengan menghapuskan hukuman mati di dalam negeri, Indonesia akan lebih mudah pula berkampanye membebaskan WNI yang terancam hukuman mati,” ujarnya.