Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Amnesty Soroti 85 Vonis Mati yang Diputus Hakim di RI Sepanjang 2024

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
- Amnesty International Indonesia mengungkapkan 85 terdakwa dari 75 kasus divonis mati oleh hakim di Indonesia sepanjang 2024.
- Mayoritas kasus hukuman mati adalah narkotika (57 kasus dengan 64 terdakwa) dan sisanya adalah kasus pembunuhan (18 kasus dengan 21 terdakwa).
- Indonesia didesak untuk menghapus hukuman mati dan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi, serta mengubah hukuman semua terpidana mati sebagai langkah awal menuju penghapusan penuh hukuman mati.
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengungkapkan Indonesia memang sudah tak melakukan eksekusi hukuman mati sejak Juli 2016. Namun, hakim-hakim di Indonesia masih menjatuhkan vonis mati.
"Saat semakin banyak negara yang meninggalkan hukuman mati, sikap Indonesia masih belum berubah. Pengadilan-pengadilan di Indonesia masih menjatuhkan hukuman mati walau sudah lama tidak ada eksekusi," ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, Selasa (8/4/2025).
Topics
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us