Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Amnesty International Indonesia mengungkapkan 85 terdakwa dari 75 kasus divonis mati oleh hakim di Indonesia sepanjang 2024.
  • Mayoritas kasus hukuman mati adalah narkotika (57 kasus dengan 64 terdakwa) dan sisanya adalah kasus pembunuhan (18 kasus dengan 21 terdakwa).
  • Indonesia didesak untuk menghapus hukuman mati dan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi, serta mengubah hukuman semua terpidana mati sebagai langkah awal menuju penghapusan penuh hukuman mati.

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengungkapkan Indonesia memang sudah tak melakukan eksekusi hukuman mati sejak Juli 2016. Namun, hakim-hakim di Indonesia masih menjatuhkan vonis mati.

"Saat semakin banyak negara yang meninggalkan hukuman mati, sikap Indonesia masih belum berubah. Pengadilan-pengadilan di Indonesia masih menjatuhkan hukuman mati walau sudah lama tidak ada eksekusi," ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, Selasa (8/4/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di