Anak dan Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo Dapat Restorative Jusice

- Menteri Yusril: Anak dan mahasiswa yang ditangkap saat demo akan mendapatkan restorative justice.
- Wakapolri Dedi: Dari 4.800 orang yang ditangkap, 4.800 orang sudah dipulangkan, 584 masih dalam proses hukum.
- Polisi melibatkan pihak lain untuk melakukan asesmen, memprioritaskan anak-anak mendapatkan restorative justice.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapan anak-anak dan mahasiwa yang ditangkap saat demo beberapa waktu lalu akan mendapatkan restorative justice. Namun, hal ini masih didalami.
"Kalaupun anak-anak itu terbukti misalnya, cukup alat bukti pun pemerintah akan membuka peluang untuk kesempatan restorative justice. Anak ini dididik, dikembalikan ya," ujar Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Imipas, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Yusril mengatakan pada prinsipnya negara ingin membina rakyat agar punya kesadaran hukum yang lebih baik. Ia membantah anggapan negara ingin melakukan balas dendam.
"Terutama anak-anak itu kita berikan perhatian yang khusus kepada mahasiswa juga kita berkeyakinan mahasiswa sebagian besar tentu berniat baik menyalurkan aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan dari 4.800 orang yang ditangkap saat demo, 4.800 orang sudah dipulangkan. Sedangkan 584 lainnya masih ditelaah untuk diproses hukum.
"Jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, kemudian Bandung, Semarang, kemudian Surabaya Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, polisi melibatkan sejumlah pihak untuk melakukan asesmen. Polri memprioritaskan anak-anak mendapatkan restorative justice.
"Yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan restoratif justice itu nanti assessment dari penyidik dan juga komunikasi dengan Komnas ham, komnas Anak dan KPAI, itu terus kami komunikasikan artinya bahwa Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, komnas Perempuan, KPAI, semuanya kita buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," ujarnya.