Anak Dianiaya di Daycare, Dirjen HAM: Harus Ditangani Secara Hukum

- Pemilik daycare di Depok diduga melakukan kekerasan terhadap balita 2 tahun berinisial MK
- Direktur Jenderal HAM menyatakan tindakan kekerasan anak dilarang dan harus ditangani secara hukum
- Dhahana Putra akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan meminta bantuan media untuk melaporkan kasus serupa
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Depok diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang ada di bawah pengawasannya. Korban adalah seorang balita berusia 2 tahun berinisial MK. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan seorang perempuan diduga penjaga daycare membuka pintu. Dia mengangkat bayi itu dengan kasar dan meletakkan bayi itu di kasur dalam keadaan menangis.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Keamanan, Dhahana Putra mengatakan, tindakan kekerasan terhadap anak dilarang keras dan harus ditangani sesuai hukum yang berlaku.
"Pertama, jelas ya bahwa tindakan kekerasan kepada anak dilarang, karena memang sudah ada satu ketentuan baik itu konvensi maupun undang-undang. Pada saat ada suatu persoalan hukum, maka persoalan hukum itu harus ditangani secara hukum," kata dia saat ditemui awak media di kawasan Jakarta, Rabu (31/7/2024).
1. Edukasi perlu dilakukan agar tak terulang

Meski demikan, dalam kasus ini, termasuk pengelolaan tempat penitipan anak, Dhahana mengatakan perlu proses lainnya, tidak hanya hukum tapi juga edukasi pada penyelengara layanan untuk anak-anak.
"Edukasinya adalah supaya apa? Tidak terjadi lagi hal seperti ini. Edukasinya adalah pendampingan, karena korban akan mengalami suatu kondisi yang tidak baik dari segi kejiwaan maka trauma, maka ada suatu bimbingan," kata dia.
2. Bakal cek dan koordinasikan kasus ini

Selain itu, Dhahana Putra juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan unit terkait di pemerintah daerah.
"Kebetulan kami juga ada direktur yang Kumham, nanti kita cek di lapangan seperti apa, dan kami koordinasi karena di pemda pun ada suatu unit terkait semacam korban kekerasan. Nanti kami koordinasikan seperti itu," kata Dhahana.
Dirjen HAM juga meminta bantuan dari media dan masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
3. Pemilik Daycare berinisial MI dilaporkan ke polisi

Orang tua korban, Rizki Dwi Utami, membeberkan laporan terhadap sebuah daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Sang pemilik berinisial MI diduga menganiaya anaknya, MK, yang baru berusia dua tahun.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024 atau dua minggu setelah MK masuk. Namun, Rizki baru menyadari anaknya menjadi korban penganiayaan MI pada Rabu, 24 Juli 2024.
Hal itu terungkap dari rekaman CCTV yang telah dia kantongi sebagai barang bukti. Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.