Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana
IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengecam keras adanya mahar politik yang diduga dilakukan oleh partai politik.

Meski hingga saat ini masih dalam proses pemanggilan terhadap calon yang mengungkap pertama kali, pihaknaya memastikan bahwa mahar politik tidak ada dalam Undang-undang Politik bahkan dilarang.  

"Sejak awal Bawaslu menyebutkan mahar politik di Undang-undang politik dilarang. Jadi partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Selama pemilihan kepala daerah (Pilkada),” kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1).

Setidaknya ada sanksi yang akan diberikan kepada pemberi, penerima maupun calon yang akan mengikuti kontestan pemilihan umum.

  1. 1. Sanksi pidana

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Bawaslu bisa menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun bagi penerima atau pemberi mahar politik.

    "Sanksi pidana bisa dipenjara maksimal 72 bulan dan pidana bisa dikenakan ke pemberi atau penerima," sebut Abhan.

  2. 2. Diskualifikasi calon

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Sanksi kedua adalah, hukuman adminstrasi dengan mendiskualifikasi calon yang akan mengikuti pemiliham umum.

    "Sisi lain adminstasi bisa mendiskualifikasi calon yang diusung jika terbukti pidana. Dan ada kekuatan hukum tetap adanya mahar politik," ujar Abhan.

  3. 3. Ada pengeluaran dana, sudah masuk Money Politic

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Ketika disinggung mengenai seorang calon yang memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi selama kampanye, maka bisa termasuk kategori Money Politic.

    "Seseorang atau pasangan calon dilarang memberikan uang atau materi lainya untuk menarik, memengaruhi selama pilkada berlangsung. Maka sudah masuk kategori politik transaksional atau politik uang. Dan hal ini ada sanksi pidananya. Untuk pemberi dan penerima akan ada hukumannya," jelas Abhan.

    Default Image IDN
    Default Image IDN

    Untuk itu, Abhan berpesan agar masyarakat mewaspadai politik uang selama masa pemilihan berlangsung. Dengan adanya politik uang bisa bermuara menjadi masalah korupsi.

    "Karena money politic kejahatan demokrasi dan efeknya besar. Persoalan korupsi bisa diawali dengan persoalan politik transaksional," tutup Abhan.

    Sebagaimana diketahui, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Matalitti menyebutkan, dirinya dimintai mahar politik sebanyak Rp40 miliar. Dalam pernyataannya juga disebutkan nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More