Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung Disidang

Mereka dikenai denda lho!

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 23 warga kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Sadu, Kec. Soreang. Mereka yang membuang sampah sembarangan kemudian harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung pada Rabu (6/9). 

Aturan soal membuang sampah sembarangan itu tertulis di Perda nomor 15 tahun 2015. Hukumannya tidak main-main lho. Ada yang kurungan penjara 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. 

Lalu, apa tujuan dari dilakukan OTT buang sampah ini?

1. Warga sebagian besar membuang sampah pada malam hari

Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung Disidangphilbancients.blogspot.co.id

Sekretaris Satpol PP, Agus Maulana, mengatakan sebagian besar warga membuang sampah pada malam hingga dini hari. Periode waktu ini dipilih warga karena dianggap sepi dan tidak akan ada orang yang mengetahuinya. 

Untuk itu, Satpol PP akan menggalakkan patroli ke semua wilayah di Kabupaten Bandung, terutama di daerah yang berdekatan dengan aliran sungai.

Baca Juga: Begini Cara Millenials dan Gen Z Berperang Melawan Sampah Plastik!

2. Satpol PP ingin menciptakan efek jera bagi warga

Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung DisidangANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang telah mencemari lingkungan. Apalagi membuang sampah sembarangan telah melanggar Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Ancamannya, kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. 


“Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan karena tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dengan volume tidak sedikit di anak Sungai Citarum,” ujar Agus kepada media.

3. Satpol harapkan ada tempat pembuangan sampah di titik strategis

Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung Disidang(Ilustrasi sampah) ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Agus mengharapkan dinas terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung membangun tempat pembuangan sampah permanen di titik strategis agar masyarakat pun tidak membuang sampahnya sembarangan. Untuk jumlah sampah yang dibuang, Agus menjelaskan, hal itu bervariasi. Ada warga yang membuang sampahnya beberapa kantong plasti, ada pula dalam kemasan karung.

Selain mengamankan pelaku pembungan sampah sembarangan, Satpol PP pun juga menangkap 8 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tengah menjajakan diri di Jalan Raya Soreang, Kec. Banjaran.

Baca Juga: Menteri Susi Ajak Masyarakat Bersih-bersih Sampah di Laut

Topik:

Berita Terkini Lainnya