Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Bisa Dipecat? Begini Jalur dan Mekanismenya

Tugas 11 komisi di DPR RI
ilustrasi gedung DPR RI (wikimedia commons)
Intinya sih...
  • Anggota DPR bisa dipecat melalui partai politik pengusung.
  • Proses hukum dan etik juga dapat menyebabkan diberhentikannya anggota DPR.
  • NasDem dan PAN nonaktifkan anggotanya yang menyebabkan demonstrasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Situasi di sejumlah wilayah Indonesia kian memanas. Demonstrasi berawal dari pernyataan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang nirempati dan menyinggung masyarakat.

Masalahnya, kisruh meluas, sejumlah kelompok melakukan aksi anarki dengan membakar fasilitas umum hingga melakukan penjarahan. Padahal tuntutan awal dari pedemo adalah kepada anggota DPR yang tidak peka dan pemerintah yang membuat kebijakan semakin menyesakkan.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, bisakah anggota DPR ini diberhentikan? Siapa yang dapat memberhentikan mereka?

Ternyata, anggota DPR dapat diberhentikan loh, tapi mekanismenya tidak bisa sembarangan. Semuanya telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD, beserta perubahannya.

Secara garis besar, ada dua jalur utama yang dapat membuat seorang anggota DPR diberhentikan dari jabatannya. Berikut caranya:

1. Melalui partai politik pengusung

Ilustrasi bendera partai politik. (IDN Times/Yosafat)
Ilustrasi bendera partai politik. (IDN Times/Yosafat)

Anggota DPR dipilih melalui partai politik. Karena itu, partai juga yang punya kewenangan memberhentikan atau mengganti anggotanya lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ada beberapa alasan yang membuat seorang anggota DPR bisa diberhentikan, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan partai karena melanggar aturan internal, juga jika terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Hal ini ditegaskan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 008/PUU-IV/2006 yang menyatakan kursi DPR adalah milik partai politik, bukan individu.

2. Proses Hukum dan Etik

Gedung DPR RI
Pintu belakang ke Gedung DPR RI bernama Gerbang Pancasila dijaga ketat Brimob pada Sabtu malam (IDN Times/Santi Dewi)

Selain dari partai, anggota DPR juga bisa diberhentikan karena masalah hukum atau etik. Untuk proses ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan putusan pengadilan dapat melakukannya.

Dikutip dari laman website resmi DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) berwenang memberi sanksi jika ada pelanggaran kode etik. Sanksi paling berat bisa berupa usulan pemberhentian.

Putusan Pengadilan juga memiliki peran. Jika seorang anggota DPR terbukti bersalah dan mendapat vonis pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, partai politik bisa menindaklanjuti dengan pemberhentian

3. NasDem dan PAN telah nonaktifkan anggotanya yang bersalah

Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (instagram.com/ahmadsahroni88)

Pada hari ini (31/8/2025), Partai NasDem dan PAN telah menonaktifkan masing-masing dua anggotanya yang ucapannya telah menyakiti masyarakat dan menyebabkan demonstrasi.

NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan juga Nafa Urbach, sementara PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari jabatan mereka. Keempat orang tersebut secara tidak peka melontarkan pernyataan arogan terkait dengan protes tunjangan yang diterima anggota DPR.

Pernyataan nirempati mereka yang kemudian memicu demosntrasi pada Senin (25/8) dan Kamis (28/8) yang menyebabkan banyak hal terjadi, termasuk kematian ojek online Affan Kurniawan dan 3 orang lainnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us