Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, pemberian dana partai politik (parpol) patut dipertimbangkan. Hanya saja, gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Menurut dia, kenaikan bantuan parpol ini dapat dilakukan melalui perubahan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Untuk mengakomodasi usulan ini dapat dituangkan dalam bentuk perubahan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (22/5/2025).