Anies-Cak Imin Silaturahmi Usai Lebaran, Sempat Singgung Gugatan di MK

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan melakukan temu silaturahmi pada Selasa (16/4/2024) malam dengan Muhaimin Iskandar di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ini merupakan kali pertama Anies dan Muhaimin kembali bertemu karena saat Idul Fitri kemarin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah mudik ke Jombang, Jawa Timur. Sedangkan, Anies Lebaran hari pertama, langsung berlibur ke Bali bersama keluarga.
Di dalam temu silaturahmi itu, Muhaimin turut mengajak istri dan anak-anaknya ke kediaman Anies.
"Ini kali pertama kami bertemu untuk silaturahmi Lebaran karena kami sama-sama baru balik dari luar kota. Saya baru kembali tiba di Jakarta hari Senin kemarin. Gus Imin kembali weekend. Semoga tradisi silaturahmi dan halal bihalal bisa terus kembali pelihara ke depan," ujar Anies seperti dikutip dari video di akun media sosialnya pada Rabu (17/4/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak menampik salah satu yang dibahas bersama Cak Imin yaitu gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, pembicaraan mengenai MK itu hanya berlangsung singkat.
"Iya, kami ngobrol sedikit (soal sengketa di MK). Tapi, sepintas karena semuanya sudah dibahas beberapa waktu yang lalu," tutur dia.
Ia mengaku bahagia dengan kinerja tim hukum AMIN karena mereka harus mengorbankan masa liburan Idul Fitri demi menyusun kesimpulan yang diserahkan pada Selasa kemarin. Dokumen kesimpulan itu sudah diserahkan ke panitera MK pada Selasa siang.
"Mudah-mudahan MK akan bisa memberikan keputusan yang membawa Indonesia kepada demokrasi yang lebih baik. Kami yakin para hakim akan bisa mandiri dan memiliki keberanian, keteguhan untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusi dan demokrasi," katanya.
1. Anies sebut situasi demokrasi di Indonesia sudah serius

Lebih lanjut, Anies turut mengomentari sikap Megawati Soekarnoputri yang mengajukan sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Menurutnya, bila Mega sampai ikut turun tangan menjadi sahabat pengadilan maka menandakan situasi demokrasi di Tanah Air dalam kondisi tidak baik-baik saja. Ia kembali mengutip pernyataan pembukanya di awal sidang MK bahwa saat ini Indonesia tengah berada di persimpangan jalan.
"Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi sekedar menjadi seremonial saja karena semua sudah serba diatur. Kita ingat era seperti itu. Atau kita meneruskan proses yang sudah terjadi sejak Reformasi di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi dalam proses pemilu," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Ia pun memuji Amicus Curiae yang diajukan oleh Mega. Presiden kelima RI itu telah memperjuangkan demokrasi sejak tahun 1990-an.
"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu, gak perlu ada surveyor. Karena semua sudah tahu hasilnya sebelum ada pilpres saat itu," tutur Anies.
Amicus Curiae yang disampaikan oleh Mega merupakan pesan moral yang amat kuat.
2. Tim hukum AMIN yakin hakim konstitusi bakal diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran

Sementara, Ketua tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, optimistis hakim konstitusi bakal mengabulkan permohonan mereka di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, dari proses persidangan, terlihat jelas sudah terjadi pengkhianatan dan pelanggaran konstitusi.
"Alhamdulillah, ahli-ahli kami, baik itu ahli dari keuangan negara, tata negara, survei, TI (teknologi informasi), hingga administrasi negara telah menjelaskan dengan clear, dan sangat profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggung jawabkan, dan dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim," ujar Ari ketika menyerahkan kesimpulan ke panitera di MK pada Selasa kemarin.
Keyakinan Ari semakin menguat karena pada proses pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi serius memeriksa sengketa pilpres tersebut. Selain itu, hakim konstitusi pada kenyataannya dapat keluar dari perkara semata-mata sengketa pilpres hanya menyangkut hasil akhir dan angka.
"Banyak yang sebelumnya menyatakan bahwa ini (menyangkut) kuantitatif dan tidak bisa kualitatif, ternyata dalam proses persidangan, kawan-kawan telah menyaksikan hakim justru menggali substansi. Hakim menggali tentang kualitas pemilu," kata advokat senior itu.
Ari menambahkan selama proses persidangan konstitusi, tidak dibahas mengenai isu angka-angka. "Alhamdulillah, harapan kami sudah terlaksana dengan baik, dan kami puas dengan proses persidangan ini. Tinggal di ujungnya kami sama-sama menunggu hasilnya," tutur dia.
Maka, Ari pun mendorong publik untuk mendoakan delapan hakim konstitusi agar diberikan keteguhan hati, keberanian, dan ketegasan dalam memberikan keputusan. Agar putusan yang diberikan adil karena semua fakta telah dipaparkan di proses persidangan.
Kesimpulan yang disusun tim hukum AMIN mencapai 27 halaman. Dalam dokumen kesimpulannya, tim hukum AMIN menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo, institusi penyelenggara pemilu dan paslon nomor urut dua telah melakukan pelanggaran hukum.
3. Putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan 22 April 2024

Sementara, juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan putusan sengketa pilpres 2024 akan diumumkan ke publik pada Senin (22/4/2024). Direncanakan putusan dibacakan oleh hakim pada pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan untuk mengambil keputusan, para hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup dan marathon. Ia pun tidak mengetahui agenda apa yang dibahas dalam RPH tersebut.
"Bahkan ponsel itu gak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim atau pegawai," ujar Fajar kepada media di Gedung MK pada Rabu (17/4/2024).
Dia menuturkan, para pegawai MK yang bertugas dalam RPH juga telah disumpah. Sebab, apa pun yang berada di dalam ruang rapat itu bersifat rahasia.
"Jadi saya kira, ekosistem independensi sejauh ini terjaga. RPH, RPH kami jaga juga," tutur dia lagi.