Apa Itu Quick Count dalam Pemilu? Ini Bedanya dengan Real Count!

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Istilah quick count maupun real count biasanya akan muncul setelah pemungutan suara atau pencoblosan saat pemilu.
Keduanya sama-sama istilah untuk menghitung hasil suara pada pemilu, usai pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bedanya kedua istilah ini dari segi cara penghitungan suara.
Lantas, apa perbedaan quick count dan real count? Berikut penjelasannya.
1. Hasil quick count muncul saat hari pemilu berlangsung

Mengutip laman resmi Brand Politika Research and Campaign, brandpolitika.com, quick count atau hitung cepat adalah pengumpulan jumlah perolehan suara dari TPS yang terpilih sebagai sampel menggunakan metodologi riset.
Hasil pemilu melalui quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena menghitung jumlah perolehan suara langsung di TPS terpilih tersebut, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Quick count juga dinilai jauh lebih akurat karena kegiatan ini menggunakan teknik sampling probabilitas. Teknik ini pun membuat hasil pemilu lebih cepat keluar dibanding hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Biasanya hasil pemilu melalui quick count dapat diperoleh dan berakhir paling cepat satu jam setelah selesainya penghitungan perolehan suara di TPS.
Quick count biasanya dilakukan lembaga survei di luar KPU seperti LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
2. Hasil pemilu melalui real count lebih lama keluarnya dari KPU

Sedangkan, real count merupakan kegiatan menghimpun hasil perolehan suara dari seluruh TPS. Cara inilah yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga hasilnya lebih akurat dan tidak diragukan lagi.
Kendati, hasil real count lebih lama diumumkan lantaran prosesnya dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka. Bahkan, hasil perolehan suara melalui real count biasanya keluar setelah dua minggu pemungutan suara.
Real Count mengumpulkan data dan dokumen dari TPS yang diperlukan dalam tahapan penghitungan perolehan suara, maupun untuk kepentingan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Exit poll dilakukan dengan cara wawancara langsung pemilih

Selain quick count dan real count, ada pula istilah exit poll dalam menghimpun perolehan suara. Mengutip laman Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Stekom), exit poll merupakan survei yang dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan TPS.
Metode ini digunakan dengan cara mewawancarai atau bertanya langsung kepada pemilih di TPS tertentu, terkait siapa calon yang dipilih seusai mencoblos. Hasil exit poll juga bisa diketahui lebih cepat dari hasil resmi karena datanya berasal dari hasil wawancara langsung.