Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah DPR Bisa Dibubarkan? Ini Jawabannya

Apakah DPR bisa dibubarkan?
Massa demo di DPR RI berhasil menjebol pagar gedung saat berunjuk rasa. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan Soekarno pada 1960 lewat dekret presiden.
  • Presiden tidak bisa membubarkan DPR sesuai UUD 1945 karena kedudukan keduanya sejajar sebagai lembaga negara.
  • Gus Dur pernah berupaya membubarkan DPR dengan dekret presiden pada 23 Juli 2001, namun dinyatakan tidak berfungsi usai MPR menggelar sidang istimewa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia adalah lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan negara. Menurut konstitusi dan undang-undang yang berlaku DPR punya fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Lantas apakah DPR bisa dibubarkan atau apakah rakyat bisa membubarkan DPR?

DPR pernah dibubarkan di masa pemerintahan Presiden Soekarno. Kala itu pada pemilihan umum pertama 1955, di masa kabinet Burhanuddin Harahap dilaksanakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR, pemenangnya adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan 8.434.637 dan mendapat 57 kursi di dalam pemerintahan. Namun lima tahun kemudian, Soekarno membubarkan DPR. 

1. DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan

Soekarno membubarkan DPR pada 1960 lewat dekret presiden. Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.

Kemudian pada 4 Juni 1960, Sukarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Sukarno secara sepihak melalui Dekret 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

2. Apakah DPR bisa dibubarkan oleh Presiden?

Demo di DPR
Massa aksi tolak RUU Penyiaran lakukan demo di DPR/MPR pada Senin (27/5/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Apakah DPR bisa dibubarkan oleh Presiden? Dalam hal kekuasaan, presiden tidak bisa membubarkan DPR sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam pada 7C UUD 1945 dinyatakan bahwa:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”

Secara kedudukan, presiden dan DPR sesuai konstitusi juga punya kedudukan sejajar sebagai lembaga negara, maka keduanya,  baik DPR atau presiden tidak bisa saling dibubarkan. Dalam sistem parlementer, presiden sebagai kepala negara baru bisa membubarkan parlemen. 

3. Gus Dur pernah berupaya bubarkan DPR

Apakah DPR bisa dibubarkan?
Puluhan polisi dengan tameng mendorong massa yang sempat masuk ke dalam halaman DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Sukarno, Presiden yang pernah berupaya membubarkan DPR adalah Gus Dur. Dia pernah mengeluarkan dekret presiden pada 23 Juli 2001.

Isi Dekret Presiden 23 Juli 2001 adalah pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan di tangan rakyat dan pembekuan partai Golongan Karya (Golkar). Isi dekret yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu pernyataan yang paling menyita perhatian publik.

Dekret Presiden 23 Juli 2001 dinyatakan tidak berfungsi usai MPR menggelar sidang istimewa dan menyatakan Gus Dur sudah melanggar Tap MPR no. III/MPR/2000, karena memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us