Kisah Qais bin Shirmah saat Puasa, Awal Mula Turun Aturan Sahur-Berbuka

Kisah Qais bin Shirmah terjadi pada masa awal puasa Ramadan, saat belum ada aturan jelas tentang waktu sahur dan berbuka bagi para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Qais tertidur sebelum sempat berbuka dan melanjutkan puasa tanpa makan maupun minum hingga akhirnya pingsan, karena kelelahan dan lapar yang berlebihan.
Peristiwa itu menjadi sebab turunnya Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menetapkan batas waktu sahur dan berbuka, agar umat Islam berpuasa dengan bijak serta tidak membahayakan diri.
Jakarta, IDN Times – Ibadah puasa Ramadan tidak serta-merta memiliki aturan sedetail sekarang. Pada masa awal diwajibkannya puasa, para sahabat Nabi Muhammad SAW masih belajar memahami batas waktu sahur dan berbuka. Dalam situasi itulah, terjadi peristiwa yang menimpa Qais bin Shirmah Al-Anshari RA hingga membuatnya pingsan, karena menahan lapar dan haus terlalu lama.
Sebagaimana mengutip buku Sirah Nabawiyah yang disusun Ibnu Hisyam, kisah ini kemudian menjadi salah satu asbabun nuzul atau asal mula turunnya Surah Al-Baqarah ayat 187, yang menjelaskan secara tegas ketentuan waktu makan, minum, dan hubungan suami istri pada malam hari selama bulan suci Ramadan.
1. Qais bin Shirmah tertidur sebelum berbuka

Pada masa awal perintah puasa, belum ada kejelasan tentang batas waktu makan dan minum. Sebagian sahabat bahkan menahan diri sejak tertidur pada malam hari hingga keesokan harinya, tanpa sahur.
Dikisahkan, pada suatu hari yang panas di Madinah, Qais bin Shirmah Al-Anshari RA yang berasal dari kalangan Anshar pulang dalam keadaan sangat lapar, setelah seharian bekerja dan berpuasa. Ia bertanya kepada istrinya, apakah ada makanan untuk berbuka.
Namun, sang istri menjawab di rumah tidak tersedia makanan. Ia pun keluar untuk mencarikan makanan. Sementara, Qais yang kelelahan justru tertidur sebelum sempat berbuka.
Ketika istrinya kembali dan melihat sang suami sudah terlelap, ia tidak tega membangunkan. Malam itu berlalu tanpa Qais makan maupun minum.
2. Pingsan karena tak makan dan minum seharian penuh

Keesokan harinya, Qais tetap melanjutkan puasa dalam kondisi belum makan dan minum sejak hari sebelumnya. Tubuhnya yang lemah akhirnya tidak mampu bertahan. Pada siang hari, ia pun pingsan.
Peristiwa ini sampai kepada telinga Rasulullah SAW dan menjadi perhatian umat Islam saat itu. Kondisi tersebut menunjukkan sebagian sahabat menunaikan puasa dengan cara yang memberatkan diri, karena belum ada aturan rinci yang membimbing mereka.
Dari kejadian inilah, Allah SWT kemudian menurunkan ayat yang memberikan kejelasan mengenai waktu sahur dan berbuka, agar puasa dapat dijalankan dengan lebih bijak seta tidak membahayakan kondisi fisik.
3. Turunnya Surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai pedoman puasa

Allah SWT menurunkan Surah Al-Baqarah ayat 187 untuk menetapkan batas-batas yang jelas dalam berpuasa. Dalam ayat tersebut ditegaskan, pada malam hari puasa diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri hingga terbit fajar.
Berikut potongan ayatnya:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّاَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Artinya:
“... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam ...” (QS. Al-Baqarah: 187).
Melalui ayat ini, Allah SWT memberikan kemudahan dan batas yang tegas: umat Islam boleh makan dan minum hingga terbit fajar, lalu menahan diri sampai waktu magrib tiba.
Kisah Qais bin Shirmah RA menjadi pengingat bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan bagi pemeluknya. Aturan puasa diturunkan bukan untuk memberatkan, melainkan untuk membimbing agar ibadah dilakukan secara benar, seimbang, dan tetap menjaga kesehatan tubuh.


















