Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini kembali akan menggelar sidang dari otak pelaku pengeboman di Jalan MH Thamrin pada 2016 lalu dengan terdakwa Aman Abdurrahman.
Kali ini yang menjadi agenda persidangan adalah mengenai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembacaan pleidoi atau nota pembelaan yang pekan lalu dibacakan oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan pengacaranya Asrudin Hatjani.