Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 sebesar Rp87,95 triliun dengan pendapatan daerah Rp82,19 triliun dan belanja daerah sebesar Rp79,61 triliun.
Kemudian, untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp5,7 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp8,3 triliun.
Meski sudah mengesahkan Raperda, DPRD melampirkan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi. Hal tersebut diungkapkan Anggota Badan Anggaran dari fraksi PKS Achmad Yani dalam rapat paripurna.
"Saya bacakan beberapa catatan, saran, dan masukan bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang keuangan, bidang pembangunan dan lingkungan hidup, dan bidang kesejahteraan rakyat," ujarnya saat membacakan dokumen raperda APBD 2020, di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (11/12).