Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Pemprov DKI Diduga Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang

Warga Jakarta mendatangi Balai Kota untuk melamar kerja PPSU di Balai Kota, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Seorang ASN Pemprov DKI diduga penipu dan penggelap uang sejumlah Rp35.400.000.
  • Kepala Diskominfotik DKI Jakarta menegaskan tindakan tegas terhadap oknum ASN tersebut.
  • Pihak Diskominfotik telah melakukan pemeriksaan internal dan proses hukuman disiplin terhadap ASN yang bersangkutan.

Jakarta, IDN Times - Seseorang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan penipuan dan menggelapkan sejumlah uang.

Berdasarkan sumber dari IDN Times, wanita yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) diduga menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI untuk anak korban. Pelaku meminta uang uang pelicin dengan total mencapai Rp35.400.000.

Selain mengiming-imingi pekerjaan, perempuan berinisial VF juga diduga pernah mengelapkan uang Event Organizer hingga datang ke Balai Kota.

1. Oknum ASN dipastikan ditindak

Pejabat eselon II Pemprov DKI yang akan dilantik tidak menggunakan mobil saat masuk ke Balai Kota, Rabu (7/5/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin membenarkan kasus tersebut. Dia menegaskan pihaknya menanggapi serius pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja. 

"Oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi IDN Times.

2. Pelaku sedang sedang proses hukum

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi Awaluddin menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bebernya.

3. Korban diminta melapor ke kepolisian

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Budi juga mendorong agar kasus ini diselesaikan pada ranah hukum. Sebab, ASN Pemprov DKI diduga mengelapkan uang dan mengiming-imingi seseorang masuk jadi PNS dengan membayar Rp35 Juta.

"Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us