Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN DKI Ngeyel Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Hari Rabu Dianggap Absen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung naik Transjakarta, Rabu (30/4/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya sih...
  • Gubernur DKI Jakarta mewajibkan ASN naik transportasi umum setiap Rabu
  • Pramono Anung memerintahkan walikota dan camat untuk mengusir ASN yang masih menggunakan kendaraan pribadi
  • Tingkat kepatuhan ASN mencapai 96 persen, Pramono ingin aturan ini dijalankan dengan sepenuhnya

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar mematuhi instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.

Dia menegaskan bagi ASN yang datang ke kantor masih menggunakan mobil atau kendaraan pribadi tidak dibutuhkan masuk kantor.

"Saya sudah memerintahkan kepada walikota, seluruh walikota, juga camat, juga instansi-instansi yang berwenang untuk itu, lurah, apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," tegas Pramono di di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

1. ASN maksa masuk kantor saat bawa kendaraan pribadi

Antrean pelamar PPSU di Balaikota Rabu (23/4/2025. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono menerima laporan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan bahwa ada ASN yang memaksa masuk menggunakan kendaraan pribadi di hari Rabu.

"Saya bersyukur satpam di kantor Wali Kota Jakarta Selatan kemarin tegas, sehingga mereka ditolak, tidak bisa masuk. Tetapi untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk. Ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan," ucapnya 

 

 

2. Tingkat kepatuhan 96 persen

Pejabat eselon II Pemprov DKI yang akan dilantik tidak menggunakan mobil saat masuk ke Balai Kota, Rabu (7/5/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia mengatakan tingkat kepatuhan ASN terhadap ingub untuk naik transportasi umum di hari Rabu capai 96 persen. Pramono meminta agar ASN agar mematuhi aturan sepenuhnya 

"Jadi untuk hal yang berkaitan dengan ASN menggunakan transportasi umum, kalau dulu mungkin setengah-setengah, kalau saya enggak. Karena saya sudah mencontohkan sendiri, kemarin pulang pakai Ujung Serong lengkap, semua orang jadi pengen foto," ujarnya

3. Naik Transum tiap Rabu

Halte TransJakarta Semanggi. (IDN Times/Herka Yanis)

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.

"Saya telah menandatangani pergub, bahwa setiap hari Rabu kami akan "setengah memaksa" semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) lalu.

Dalam aturan tersebut setiap pegawai diwajibkan untuk menggunakan moda transportasi umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja, dengan melakukan swafoto sebagai bukti.

Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us