Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuat aturan blunder selama penanganan COVID-19. Area Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang sempat berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada Selasa, 5 Juli 2022. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Tetapi sehari sesudahnya, pemerintah mengubah lagi aturannya. Per Rabu, 6 Juli 2022, area Jadebotabek kembali ke PPKM level 1. Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengakui adanya perubahan hanya dalam satu hari. Ia menjelaskan bila dilihat dari data indikator transmisi COVID-19 komunitas di wilayah Jadebotabek, memang sudah sepatutnya dinaikan ke level 2.
"Tetapi, kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Ini mengindikasikan wilayah aglomerasi Jadebotabek telah melewati puncak COVID-19," ungkap Safrizal kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu, 6 Juli 2022.
Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam pernyataannya pada Senin, 4 Juli 2022 justru menyampaikan Indonesia diperkirakan menghadapi puncak COVID-19 mulai pekan depan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus harian dalam 24 jam terakhir bertambah 2.743. Sementara, kasus aktif COVID-19 sudah mencapai 18.048 dan angka kematian harian bertambah 4 jiwa.
Lalu, apa langkah pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas?