Saksi Ahli TKN: Dari Mana MK Punya Kewenangan Diskualifikasi Capres?

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum TKN Edward Omar Sharif Hiariej mengkritisi petitum yang digunakan oleh tim kuasa hukum paslon 02, karena sejumlah petitum yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak masuk akal.
"Antara fundamentum petendi dan petitum terjadi lompatan logika, sedangkan di sisi lain antara satu petitum dengan petitum lainya terjadi contradictio interminis," katanya.
Pernyataan tersebut berlandaskan dari dalil-dalil yang diajukan pemohon, di antaranya terkait pihak pemohon dalam hal ini BPN yang meminta MK agar membatalkan penetapan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi dan Ma'ruf. Selain itu, pihak pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Jokowi dan Ma'ruf.
"Dari mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden," tanya Edward.
Selain itu yang membingungkan bagi ahli TKN yang juga Guru Besar Hukum Pidana di UGM itu yakni ketika pihak pemohon meminta MK menetapkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, pemohon meminta kepada MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemilu ulang.
"Ketika pemilu dinyatakan tidak sah dan harus diulang, maka seyogyanya status quo, bukan menetapkan pasangan calon lain sebagai pemenang," tutur dia.