Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerugian Negara Akibat Penebangan Liar di Mentawai Sumbar Rp447 Miliar

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Dirut PT BRN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging
  • Barang bukti kayu 453,62 meter kubik juga dilimpahkan ke penyidik
  • PT BRN diduga melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar PHAT
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, terdapat potensi kerugian negara ratusan miliar meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.

“Total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2025).

1. Dirut PT BRN sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. Puspenkum Kejagung)

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT BRN berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025.

“Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan,” ujar Anang.

2. Barang bukti kayu 453,62 meter kubik juga dilimpahkan

kayu gelondongan, illegal logging, pembalakan liar
Tim operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610 kubik kayu meranti ilegal hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. (Dok. Kejagung)

Selain tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck, 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik.

Selain itu, satu unit kapal tugboat dan satu unit kapal tongkang dengan muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik.

2. PT BRN diduga melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar PHAT

Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat,” ujar Anang.

3. Tersangka ditahan di Rutan Sumbar

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatra Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.

“Kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai,” ujar Anang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kala Kader PSI Bersihkan Rumah Warga, Kirim Bantuan Banjir Sumatra

01 Des 2025, 22:45 WIBNews