Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Menhut MS Kaban Soroti Bencana di RI: Ada Eksploitasi Alam Ugal-ugalan

MS Kaban.
Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban saat memberikan keterangan di rumahnya di Bogor, Selasa (27/1/2026). IDN Times/Linna Susanti.
Intinya sih...
  • UU Cipta Kerja dianggap 'menabrak' aturan status kawasan
  • Bingung soal izin tambang: Dicabut tapi boleh beroperasi?
  • Menyoroti pembukaan lahan di Gunung Slamet
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban, memberikan sorotan tajam terkait rentetan bencana alam yang melanda Indonesia.

Menurutnya, ada benang merah antara kebijakan pemerintah, penegakan hukum yang loyo, dan eksploitasi alam yang ugal-ugalan.

Ia menilai, jika pemerintah tidak segera berbenah, Indonesia hanya tinggal menunggu waktu untuk menuai bencana yang lebih besar.

1. UU Cipta Kerja dianggap 'menabrak' aturan status kawasan

ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)

MS Kaban menilai penyebab utama bencana alam adalah perilaku manusia yang tidak lagi menghormati hukum kawasan. Ia secara khusus menyoroti dampak dari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai melegalkan pelanggaran atas nama "keterlanjuran".

"Apa yang menjadi larangan dalam undang-undang, semua ditabrak. Tidak ada lagi penghormatan terhadap status kawasan, sehingga semua dieksploitasi secara sporadis dan tidak terencana," tegas MS Kaban di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/1/2026) malam. 

2. Bingung soal izin tambang: Dicabut tapi boleh beroperasi?

Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon. (Dokumentasi BNPB)
Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon. (Dokumentasi BNPB)

Salah satu poin yang paling disorot adalah teknis pencabutan izin ribuan perusahaan tambang. Menurutnya, ada logika yang melompat dalam kebijakan tersebut yang justru terkesan melanggengkan praktik ilegal.

"Izin itu menunjukkan legalitas. Jika sudah dicabut, harusnya setop operasi. Tapi bahasanya: 'Walaupun dicabut, tetap beroperasi.' Ini tidak masuk akal. Bahasa yang berkembang sekarang itu sama dengan melanggengkan ilegalitas," tambahnya.

3. Menyoroti pembukaan lahan di Gunung Slamet

Gunung Slamet (https://eventdaerah.kemenparekraf.go.id/)
Gunung Slamet (https://eventdaerah.kemenparekraf.go.id/)

MS Kaban juga menyinggung indikasi pembukaan kawasan hutan di Gunung Slamet. Ia mendesak pemerintah untuk mengecek kembali status lahan tersebut. Baginya, kawasan hutan lindung (protected area) tidak boleh disentuh demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Ia membandingkan dengan tambang Ombilin di Sawahlunto yang menggunakan high tech sehingga hutan tetap utuh meski sudah beroperasi ratusan tahun.

"Jangan sampai si A yang berbuat, tapi yang dipersalahkan si Z," sindirnya terkait ketepatan sasaran evaluasi pemerintah.

4. Solusi tunggal: Replanting dan pengawasan ketat

BNPB gelar acara tanam pohon di empat provinsi selama tiga hari. (Dok. BNPB)
BNPB gelar acara tanam pohon di empat provinsi selama tiga hari. (Dok. BNPB)

Sebagai mantan Menhut, ia menekankan bahwa tidak ada solusi instan selain melakukan penanaman kembali (replanting) secara masif.

Ia juga mengenang efektivitas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di zamannya yang menurutnya perlu diperkuat lagi untuk pengawasan lapangan.
"Jangan bermain-main dengan alam, jangan bermain-main dengan Allah. Jika kita tidak cepat melakukan konsolidasi perbaikan dengan gerakan penanaman kembali, maka kita akan menuai malapetaka yang lebih besar," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Pembuatan Paspor Rusak Akibat Banjir

28 Jan 2026, 06:00 WIBNews