Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menolak eksepsi Ratna

Jakarta, IDN Times -  Terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (19/3). Pada sidang hari ini, diagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang pagi ini. Menurut jadwal, sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

"Iya siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

1. JPU menyatakan eksepsi pengacara sudah di luar materi eksepsi

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan Sela Hari IniANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam sidang dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi pengacara Ratna sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan eksepsi pengacara sudah di luar pokok materi eksepsi. 

"Kami Penuntut Umum dalam hal ini memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum melampaui batas ruang lingkup eksepsi, sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk pokok materi perkara," kata jaksa Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Usai Persidangan: InsyaAllah Prabowo Menang 

2. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Ratna

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan Sela Hari IniIDN Times/Helmi Shemi

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi pengacara Ratna seluruhnya. 

"Ketiga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-21/JKTSEL/Euh. 2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," jelas Daru. 

Terakhir, jaksa menyatakan pemeriksaan terhadap Ratna tetap dilanjutkan.

Menanggapi permohonan jaksa, Ketua Majelis Hakim Joni meminta waktu untuk bermusyawarah. Untuk itu sidang kembali ditunda dan dilanjutkan hari ini.

3. Ratna dijerat pasal UU ITE

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan Sela Hari IniANTARA FOTO/Reno Esnir

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas kasusnya mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Baca Juga: 4 Permohonan Jaksa kepada Hakim di Sidang Ratna Sarumpaet 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya