Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi masih melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan anak berinisial MHS (29) dan S (51) terhadap tiga santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan kedua tersangka itu merupakan pengurus sekaligus guru ngaji di Ponpes tersebut.
"Tersangka kejahatan ini dilakukan oleh Sudin bin Mulin sebagai pemilik dan sebagai guru di tempat belajar mengaji dan anaknya Muhammad Hadi Sopyan alias MHS," katanya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).