Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ayah Kandung di Cakung Aniaya Bayi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
  • RPP diamankan setelah bayi perempuan berusia 11 bulan ditemukan meninggal dengan luka lebam di wajah dan sekujur tubuh.

  • Polisi menyebut penganiayaan dilakukan pada Jumat dini hari, saat ibu korban sedang bekerja dan hanya ada RPP bersama korban di kontrakan.

  • Kasus ditangani Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (2/10/2026)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan pada Jumat dini hari. RPP membenturkan kepala bagian belakang Rea ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul punggungnya.

Minggu (4/10/2026)

Andre dan Made menyampaikan keterangan mengenai kasus tersebut. Polisi telah mengamankan RPP dan menangani kasus melalui Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan bernama Rea meninggal setelah mengalami penganiayaan.
  • Who?
    RPP, ayah kandung Rea, diamankan warga lalu diserahkan kepada polisi.
  • Where?
    Penganiayaan terjadi di kontrakan di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
  • When?
    Penganiayaan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) dini hari. Keterangan polisi disampaikan Minggu (4/10/2026).
  • Why?
    Alasan penganiayaan per saat ini masih belum diketahui.
  • How?
    RPP membenturkan kepala bagian belakang korban ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul punggung korban dengan tangan mengepal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

RPP, ayah Rea yang masih bayi, diamankan karena menyakiti Rea sampai meninggal. Rea ditemukan dengan banyak luka di wajah dan tubuh. Saat kejadian, ibu Rea sedang bekerja. Di rumah kontrakan hanya ada RPP dan Rea. Polisi sekarang menangani kasus ini dan RPP sudah diserahkan kepada polisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keluarga tidak berhenti pada keterangan awal mengenai kondisi Rea dan menemukan adanya luka pada tubuh korban. Warga kemudian mengamankan RPP serta menyerahkannya kepada polisi. Penanganan Unit PPA/PPO dan penerapan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak menunjukkan kasus ini masuk dalam proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Seorang ayah kandung berinisial RPP menganiaya bayi perempuannya berusia 11 bulan, Rea, hingga tewas di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Rea ditemukan dalam kondisi mengalami luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya. RPP sempat mengaku kepada keluarga, Rea sakit dan mengalami demam serta muntah-muntah.

Keluarga kemudian menemukan sejumlah luka di tubuh korban dan mencurigai keterangan pelaku. Warga akhirnya menangkap pelaku sebelum menyerahkan kepada polisi.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra sebelumnya mengatakan pelaku telah ditangkap, dan kasus tersebut ditangani Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Iya (ayah kandung bayi) setelah didalami. Awal-awal infonya ayah tiri, ternyata nikah siri,” ujar Andre saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap RPP membenturkan kepala bagian belakang korban ke dinding tiga kali.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan pelaku pada hari kejadian, Jumat, 2 Oktober 2026 dini hari.

“Untuk penganiayaannya dari keterangan si pelaku sementara hanya di hari kejadiannya bu, kepala bagian belakang si anak korban dibenturkan ke dinding sebanyak tiga kali,” kata Made saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).

Selain itu, pelaku juga memukul punggung bayi tersebut menggunakan tangan yang mengepal.

Saat kejadian, ibu korban disebut sedang bekerja. Di kontrakan tersebut hanya ada pelaku dan korban.

“Pada waktu kejadian si ibu sedang kerja, di kontrakannya hanya pelaku dan anak korban,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article