Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Badan Kehormatan DPD RI Akan Sempurnakan Tatib DPD RI

IDN Times/DPD RI

Jakarta, IDN Times – Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada rapat Pleno ke-2 menyetujui untuk menyempurnakan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP, MH menyatakan bahwa penyempurnaan tersebut karena banyak terdapat ketentuan di Tatib DPD RI No 2 Tahun 2019 yang mengalami ketidakjelasan tujuan dan rumusan serta tidak dapat dilaksanakan sehingga terdapat pasal yang tidak dapat diimplementasikan pada awal masa persidangan DPD RI periode 2019-2024.

“Maka sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” ucap Leonardy dalam wawancara di DPD RI, Jumat (18/10).

Leonardy menambahkan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas yang baik, yakni meliputi asas: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Oleh karena itu, asas-asas tersebut harusnya digunakan sebagai dasar dalam pembentukan tata tertib di DPD RI.

Senator dari Provinsi Sumatera Barat ini mencatat terdapat lima hal yang menjadi salah satu alasan diperlukannya penyempurnaan atas Tatib DPD RI No 2 Tahun 2019. Pertama, pada bagian pemilihan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI yang menggunakan subwilayah berdasarkan persyaratan batasan dukungan yang mengalami kebuntuan seperti pada pemilihan Pimpinan Komite (Pasal 75), PPUU (Pasal 87), PURT (pasal 96), BAP (Pasal 117), BKSP (Pasal 127), BULD (Pasal 137), dan Panitia Khusus (Pasal 147).

Hal yang kedua, menurut Leonardy, tata cara pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan dapat menggunakan sistem gugus atau sistem keterwakilan subwilayah. Namun, ketika menggunakan sistem keterwakilan subwilayah mengalami kebuntuan karena bertentangan dengan norma sebelumnya, yaitu Pasal 105 ayat (5) dan juga terdapat persyaratan batasan dukungan (Pasal 107) sehingga yang digunakan adalah sistem gugus.

Adapun yang ketiga, Alat Kelengkapan khususnya kelompok DPD RI di MPR RI yang dimaknai sebagai Alkel di DPD RI. Hal itu dimaksudkan untuk pembagian anggota yang masuk sebagai pimpinan kelompok DPD RI di MPR RI, yang bukan dimaknai sebagai Alkel yang berdiri sendiri di DPD RI, melainkan Alkel yang ada di MPR RI. Dengan begitu menimbulkan interpretasi bahwa apakah kelompok DPD di MPR menjadi Alat Kelengkapan di DPD RI, seperti di Pasal 38 ayat (11), maka perlu penegasan bahwa kelompok DPD RI di MPR RI merupakan Alkel yang berada di MPR.

Keempat, lanjut Leonardy, penyesuaian nama Alat Kelengkapan MPR RI yang sebelumnya menyebutkan Lembaga Kajian menjadi Komisi Kajian Ketatanegaraan. Dalam Tata Tertib DPD RI saat ini menyebutkan Lembaga Kajian.

Sementara itu, yang kelima menurut Senator dari Sumatera Barat ini, terdapat perbedaan ketentuan dalam kode etik dan Tatib DPD RI No 2 Tahun 2019 mengenai tata cara berpakaian anggota DPD RI saat sidang paripurna DPD RI. Pada kode etik 2018, dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna wajib menggunakan pakaian sipil lengkap dan/atau batik/tenun/pakaian berciri khas daerah, sedangkan di Tatib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 menjelaskan dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna menggunakan pakaian sipil lengkap.

Oleh karena itu, Leonardy beranggapan saat ini perlu kiranya untuk mempelajari Tatib DPD RI untuk diidentifikasi pasal-pasal yang dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau bagian mana dalam Peraturan Tatib DPD RI yang tidak dapat diimplementasikan atau tidak dapat dilaksanakan yang selanjutnya untuk dilakukan revisi.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 271 Jo Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPD RI Pasal 111. “Di mana dalam tugas Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” tutur Leonardy.

Menurut Leonardy, penyempurnaan Tatib DPD RI tersebut merupakan salah satu tugas dari BK DPD RI yang berfungsi menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI, baik anggota maupun kelembagaan.

Share
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us