Kode KPK Soal Tersangka Korupsi Haji: Berperan dalam Proses Diskresi

- KPK berkomitmen tuntaskan perkara haji
- Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji
- Kerugian negara mencapai Rp1 triliun
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kode terkait sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Sosok itu disebut berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Hal itu akan diungkapkan KPK.
"Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
1. KPK janji tuntaskan perkara haji

Budi menegaskan KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini. Sebab, perkara ini menyangkut banyak pihak.
"Terlebih, perkara kuota haji ini sangat dekat isunya dengan masyarakat banyak. Ini terkait dengan hajat hidup umat beragama sehingga kita juga secara serius dan kredibel ya untuk melakukan proses-proses penyidikan perkara ini," ujarnya.
2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
3. Kerugian negara sejauh ini mencapai Rp1 triliun

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.