Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala BGN Sebut Perpres Tata Kelola MBG Sudah Diteken Prabowo

WhatsApp Image 2025-10-20 at 14.42.34.jpeg
Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Perpres mengenai tata kelola MBG terus mengalami perubahan
  • BGN bantah program MBG caplok anggaran sektor lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah diteken oPresiden Prabowo Subianto. Perpres itu, kata Dadan, sudah diteken sebelum penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan.

"Sudah (diteken) Perpresnya sebelum SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) lalu," ujar Dadan kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (23/10/2025).

Ketika ditanya kapan publik bisa mengakses dokumentasi Perpres itu, Dadan menyebut masih menunggu rilis dan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara. Sejak program unggulan Prabowo itu diluncurkan pada Januari 2025, perpres menyangkut tata kelola MBG belum disusun. Padahal, itu menyangkut payung hukum program tersebut.

Sejumlah LSM, termasuk Transparency International Indonesia (TII) menyentil cara kerja BGN yang tetap membiarkan program MBG berjalan meski belum ada aturan baku mengenai tata kelola. Salah satu dampaknya, kata TII, anggaran untuk program MBG mengambil dari sektor lain, termasuk pendidikan.

1. Perpres mengenai tata kelola MBG terus mengalami perubahan

 (IDN Times/Santi Dewi)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang di kantor Antara Heritage Centre, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan, salah satu penyebab lamanya perpres tata kelola MBG disusun dan diteken presiden lantaran terus mengalami penyesuaian. Salah satu poin yang sempat dimasukan adalah soal guru yang diberi insentif karena membantu membagikan MBG ke para siswa.

"Perpres ini terus mengalami perubahan. Kenapa ada perubahan? Dulu kan misalnya sudah mau keluar (Perpres) sejak beberapa waktu lalu, tiba-tiba ada usulan guru jangan hanya ditugaskan untuk membagikan (MBG) tetapi juga menerima MBG. Lalu, dengan adanya case-case (keracunan), maka mendesak untuk dilakukan perubahan tata kelola. Contohnya, dulu tata kelola dimasukan ke dalam juknis (petunjuk teknis), sekarang dimasukan ke dalam perpres," ujar Nanik ketika menjawab pertanyaan IDN Times dalam diskusi di Antara Heritage Centre, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dengan demikian, sekarang ada dua jenis perpres, yaitu yang mengatur tata kelola MBG dan organisasi. Itu sebabnya terus terjadi berbagai perubahan.

2. BGN bantah program MBG caplok anggaran sektor lain

Menu MBG di salah satu dapur SPPG Magetan. IDN Times/Riyanto.
Menu MBG di salah satu dapur SPPG Magetan. IDN Times/Riyanto.

Nanik membantah anggaran senilai Rp351 triliun untuk 2026 mencaplok dana dari sektor lain. Ia menegaskan, duit ratusan triliun itu sudah dialokasikan pada pos untuk keperluan MBG.

"Itu yang salah (pandangan mengambil dari anggaran sektor pendidikan). Memang sudah dianggarkan untuk MBG. Jadi, tidak mengambil dari sektor pendidikan atau sektor lainnya. Contoh, pemerintah kan punya duit dari cadangan devisa, karena kita tidak lagi mengimpor beras. Sekarang kan Pak Purbaya (Menteri Keuangan) begitu gencar mendapatkan (sumber) uang-uang baru," kata Nanik.

"Dana dari tindak pidana korupsi saja sudah banyak banget kita dapatkan," imbuhnya.

IDN Times masih terus meminta kejelasan apakah artinya anggaran senilai Rp351 triliun pengelolannya berada langsung di bawah BGN, Nanik menepisnya. Penganggaran itu, kata Nanik tidak melalui BGN.

"Menteri Keuangan nanti akan langsung mentransfer ke dapur. Jadi, gak mampir (ke BGN). Kecuali yang menyangkut dana operasional BGN, mulai dari gaji karyawan BGN, Kepala SPPG, ahli gizi hingga akuntan. Tapi, dana untuk Rp15 ribu per porsi itu, langsung dikirim dari Kementerian Keuangan. Kemenkeu juga memiliki datanya real time, sampai hari ini berapa yang sudah ditransfer," paparnya.

3. SPPG yang melanggar keppres bisa ditutup

profil naniek s deyang.png
Profil Nanik S Deyang (Dok. Instragam @nanik_deyang)

Di forum itu, Nanik S. Deyang juga menjelaskan dengan adanya perpres mengenai tata kelola MBG maka memiliki daya mengikat lebih kuat. Bahkan, bila ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengikuti tata kelola yang tertulis di dalam perpres, bisa disanksi untuk ditutup.

"Paling enggak (SPPG) bisa diperingatkan atau diskors. Sekarang 112 dapur yang ditutup. Ada beberapa yang memenuhi syarat, dibolehkan kembali beroperasi. Tapi, itu semua dengan syarat harus meneken kontrak atau perjanjian, bila kembali berulang akan ditutup permanen," kata Nanik.

Ia mengatakan, kebijakan itu menandakan BGN mampu bersikap tegas kepada SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Bogor Buka Forum Investasi, Lahan Tak Boleh Asal Dibangun

23 Okt 2025, 23:18 WIBNews