Anggota DPR: KPU Tak Pernah Lapor Penggunaan Private Jet

- Menurut Doli, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjadi pembelajaran buat para pejabat publik agar hati-hati dalam menjalankan tugas kenegaraan.
- Doli mempertanyakan urgensi penggunaan private jet oleh pejabat KPU yang seharusnya masih bisa menggunakan pesawat komersial.
- DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pimpinan dan anggota KPU RI terkait pengadaan sewa private jet yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak pernah lapor terkait penggunaan private jet selama penyelanggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024. Komisi II DPR RI mengetahui informasi ini dari pihak eksternal.
Doli meyakini, rencana pengadaan itu akan ditolak Komisi II DPR RI bila ada laporan secara transparan dari pihak KPU. Ia pun mengimbau semua komisi di parlemen benar-benar mengecek secara detail program mitra kerjanya apa saja.
"Iya, makanya kan ini mereka kan tidak pernah melaporkan kepada kami ya. Kan kemarin waktu itu mempertanyakan itu setelah kami tahu informasi dari luar. Kita konfirmasi dan ternyata benar, gitu," kata Doli kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
1. Keputusan DKPP jadi pembelajaran

Menurut Doli, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjadi pembelajaran buat para pejabat publik agar ketika mendapat amanah rakyat harus hati-hati dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Jangan melakukan hal-hal yang berlebihan ya. Apalagi ini kan yang kita gunakan kan anggaran atau uangnya uang rakyat itu. Ya kan? Uang rakyat," kata Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
2. Kalau bisa pesawat komersil kenapa harus private jet?

Ia pun mempertanyakan urgensi penggunaan private jet tersebut. Padahal masih bisa menggunakan pesawat komersial. Terlebih, pejabat KPU itu hanya ad hoc yang diangkat berdasarkan periode waktu sehingga tindakan tersebut tidak pantas.
Doli mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dan pelajaran agar tidak mengulangi hal yang sama sebagaimana perbuatan komisioner KPU.
"Kalau kita bisa pergunakan pakai naik pesawat komersil biasa, kenapa harus pakai private jet? Kira-kira gitu. Itu kan sesuatu yang tidak pantas ya. Apalagi, apalagi KPU ini kan komisioner ya, komisioner itu kan ad hoc gitu," kata dia.
3. DKPP sanksi peringatan keras karena sewa jet

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada jajaran KPU RI. Mereka yang disanksi ialah Ketua KPU, Mochammad Afifuddin; Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno; serta sejumlah anggota KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Pimpinan KPU RI dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Mochammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya lagi.