Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari dan memotong hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam putusan yang diunggah melalui laman putusan PT Jakarta, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi (dakwaan kesatu), pencucian uang (dakwaan kedua), dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (dakawaan ketiga).
“Iya, saya lihat di website pengadilan seperti itu,” kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, pada Senin (14/6/2021).