Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Dokter Dirundung, Pasal Anti-Bullying Masuk RUU Kesehatan

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)
ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, salah satu pasal yang dimasukan adalah pasal anti-bullying atau antiperundungan yang dianggap solusi terhadap masalah-masalah yang dialami dokter terutama ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, dalam keterangan resmi, Jumat (21/4/2023).

1. Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan

ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)
ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam RUU Kesehatan, pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam Pasal 208E poin d yang berbunyi: 'Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Selain untuk peserta didik, antiperundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan, yakni dalam Pasal 282 Ayat 2 berbunyi: 'Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

"Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya," tegasnya.

2. Sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika

Simbolis penyerahan insentif dokter PPDS FK Unair sebesar Rp75 juta per orang. Dok istimewa
Simbolis penyerahan insentif dokter PPDS FK Unair sebesar Rp75 juta per orang. Dok istimewa

Syahril menjelaskan, mengeliminasi bullying penting dilakukan agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalitas. Apalagi di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah, dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena 'rekomendasi' dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan nonteknis,” kata Syahril.

“RUU Kesehatan akan menjadi solusi itu semua dan akan membuat tenang para dokter serta tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” katanya.

3. RUU Kesehatan juga memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, RUU Kesehatan juga memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para tenaga kesehatan merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

“Tenaga kesehatan merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak” imbuh Syahril.

Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tertuang dalam Pasal 208E Ayat 1 huruf a draf usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Syahril.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

BNPB Terus Optimalkan Logistik hingga Huntara di Sumbar

20 Des 2025, 22:00 WIBNews