Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Polemik, Menko PMK: PPDB Zonasi Tetap Harus Dilakukan

Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)
Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus tetap dilakukan.

Menurut Muhadjir, kendati sistem zonasi tidak sempurna, kecurangan yang terjadi sebelum sistem ini diterapkan jauh lebih parah. 

"Kalau zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah yang dulu dan kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan," kata dia saat berada di lingkungan Istana Kepresidenan,  Kamis (13/7/2023).

1. Perda perlu dibuat untuk tegakkan aturan

Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Muhadjir mengatakan, saat ini sudah semestinya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab, agar kecurangan tidak semakin parah. 

Pertama, segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang menegakkan peraturan.

"Sehingga kalau ada kecurangan-kecurangan betul-betul ada penindakan yang jelas. Kenapa, karena pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah, jadi kalau kecurangan-kecurangan itu harus dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang akan semakin parah nanti," katanya.

2. Pemerataan pendidikan, agar semua sekolah favorit

Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-28 itu mengatakan, kebijakan zonasi dirancang untuk menciptakan pemerataan pendidikan.

"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seorang itu tidak harus kemudian melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," katanya.

Jika masih timbul perspektif soal sekolah favorit, Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi internal, kata Muhadjir. 

3. Ombudsman terima banyak aduan soal PPBD zonasi

Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Polemik zonasi PPBD terus mencuat. Banyak pihak yang melakukan kecurangan untuk mengakali sistem zonasi, seperti melakukan pertukaran data kependudukan.

Ombudsman Republik Indonesia masih menerima banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

"Jadi memang banyak sekali laporan yang masuk terkait dengan PPDB tahun ini," kata Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu (8/7/2023).

Proses laporan terkait PPDB sistem zonasi tersebut, kata dia, masih terus berjalan. Terlebih, Ombudsman bukan hanya melakukan pemantauan PPDB di Jakarta atau Jabodetabek, tapi juga seluruh Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us