Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Bareskrim Polri)
  • Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung SB, Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Tim gabungan menangkap 71 orang dan menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
  • Penyidik menyita uang tunai Rp1.048.273.000 serta berbagai perangkat permainan dan CCTV, sambil mendalami peran pelaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang ingin kamu ikuti dari kasus ini?
Vote Now
Jumat (28/8/2026)

Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan keterangan tertulis mengenai pengungkapan aktivitas perjudian ilegal di Gedung SB Sukoharjo.

Saat ini

Bareskrim masih mendalami peranan masing-masing pelaku dan bagaimana operasional perjudian berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang ingin kamu ikuti dari kasus ini?
Vote Now
  • What?
    Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal dan menyita uang tunai serta perangkat permainan di Gedung SB.
  • Who?
    Dittipidum Bareskrim Polri, Polda Maluku, Polda Jawa Tengah, Brigjen Wira Satya Triputra, 71 orang yang ditangkap, dan 30 tersangka terlibat.
  • Where?
    Gedung SB di Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • When?
    Jumat (28/8/2026), Wira menyampaikan keterangan tertulis mengenai pengungkapan tersebut.
  • Why?
    Petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian saat menyelidiki target awal.
  • How?
    Tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah melakukan penindakan, pemeriksaan terhadap 71 orang, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang ingin kamu ikuti dari kasus ini?
Vote Now

Polisi menemukan permainan judi di Gedung SB di Sukoharjo. Ada 71 orang yang ditangkap. Setelah diperiksa, 30 orang menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi juga membawa uang dan banyak barang dari sana. Sekarang Bareskrim masih mencari tahu tugas setiap orang dan cara judi itu berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang ingin kamu ikuti dari kasus ini?
Vote Now

Pengungkapan ini menunjukkan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas lain saat menyelidiki target awal. Pemeriksaan terhadap 71 orang menghasilkan penetapan 30 tersangka, sementara penyitaan uang dan perangkat permainan mendukung proses penyidikan. Pendalaman peran, transaksi, pengawasan, serta aspek teknis masih berlangsung berdasarkan alat bukti yang ada.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang ingin kamu ikuti dari kasus ini?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini bermula ketika tim Polda Maluku mengusut kasus perjudian yang ada di Jawa Tengah.

"Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut," ujar Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).

1. Polisi tangkap 71 orang, 30 jadi tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Bareskrim Polri)

Wira menjelaskan, dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah permainan judi mulai dari baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Setelahnya, kata dia, dilakukan penindakan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.

Wira menyebut dalam operasi tersebut pihaknya kemudian menangkap 71 orang yang ada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

2. Polisi sita uang tunai Rp1 miliar

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Bareskrim Polri)

Ia menjelaskan, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan. Saat ini Bareskrim masih mendalami peranan masing-masing pelaku hingga bagaimana operasional perjudian berlangsung.

"Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000," tuturnya.

3. Barang bukti yang disita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB' Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Bareskrim Polri)

Selain itu, penyidik menyita puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Pilih fokus pendalaman kasus perjudian Sukoharjo

Bagian mana yang ingin kamu ikuti dari kasus ini?

See More
Pendalaman peran tersangka
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Penyitaan barang bukti

Curated For You

Editorial Team

Related Article