Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan, uang Rp172 juta milik penyanyi Rossa yang diperoleh dari honor manggung acara DNA PRO di Bali halal.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
“Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal,” ujar Whisnu saat dihubungi, Selasa (25/4/2022).