Bareskrim Klaim Tak Sita Honor Rossa Rp172 Juta dari DNA PRO

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpidekus) Bareskrim Polri mengklaim tidak menyita uang Rp172 juta milik penyanyi Rossa, yang diperoleh dari honor manggung acara DNA PRO di Bali.
“Terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut, tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus,” kata Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihibungi, Selasa (26/4/2022).
1. Bareskrim pastikan uang manggung Rossa halal
Whisnu menjelaskan, hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA PRO tersebut ke Rossa.
“Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal,” ujar dia.
2. Bareskrim telah memeriksa Rossa

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi Rossa terkait kasus DNA PRO pada Kamis (21/4/2022) malam. Ia diperiksa sejak pukul 19.00 hingga 21.20 WIB dengan 23 pertanyaan.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Rossa menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan mengaku tak mengetahui tentang DNA PRO.
“R tidak mengetahui DNA PRO dan tidak mempromosikan DNA PRO, ia hanya tampil pada acara gathering G-Fest di Bali,” kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (22/4/2022).
3. Gatot sebut uang Rossa telah diserahkan untuk disita

Gatot menjelaskan, dalam pemeriksaan, Rossa mengaku menerima honor bersih Rp172 juta. Jumlah uang tersebut telah dikurangi biaya produksi dan lain-lain.
“Oleh saudara R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata dia.