Bareskrim Periksa Komisaris Utama BSB Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

- Bareskrim Polri memeriksa sejumlah Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidi, dan Komisaris Independen Bank BSB, Normandy Akil.
- Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan korban, Mulyadi Mustofa, dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, mengatakan pemeriksaan dilakukan salah satunya terhadap Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidi, pada Rabu (5/6/2024).
"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung, permintaan keterangan," ujar Chandra, Rabu (5/6/2024).
1. Pemeriksaan Komisaris Utama BSB dilakukan pertama kali di tahap penyidikan

Chandra menjelaskan pemeriksaan terhadap Eddy dilakukan untuk pertama kalinya, usai kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa," ujar dia.
2. Komisaris Independen Bank BSB, Normandy Akil juga diperiksa

Selain Eddy, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Normandy Akil selaku Komisaris Independen Bank BSB.
Kendati, Chandra tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Asfan Sanaf selaku staf khusus eks Gubernur Sumsel, Herman Daru. Dikonfirmasi terpisah, Asfan menyebut pemeriksaan telah dilakukan dua kali pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.
"Pemeriksaan terkait kehadiran saya pada RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang, Bangka, selaku staf khusus gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan," ujarnya.
3. Kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB naik ke penyidikan

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan, usai melakukan gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1, dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996, tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan korban, Mulyadi Mustofa, dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.