Jakarta, IDN Times - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengelola peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau, Basri Lewaimang. Basri telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pantauan IDN Times, Basri tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (20/9/2026) pukul 17.18 WIB. Berpakaian serba hitam, Basri digiring dengan tangan diborgol.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago di Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan itu, polisi juga turut menyita dua ponsel, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit, dan tiga rangkap tulisan catatan yang diduga rekapan narkotika.
“Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah ekstasi yang diduga diedarkan di THM Planet Batam mencapai 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut disebut masih dapat meningkat ketika jumlah pengunjung THM sedang berada pada kapasitas maksimal.
Dalam perkara ini, Basri diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dugaan tersebut juga mencakup penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perkara Basri berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
Selain memburu Basri, penyidik Bareskrim Polri menelusuri dan memasang garis polisi pada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Sejumlah kendaraan mewah milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, hingga Toyota Land Cruiser.
Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal. Tidak hanya kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri.
Aset tersebut berupa sejumlah rumah di beberapa kawasan perumahan di Kota Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt. Selain itu, terdapat restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya.
"Sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan police line oleh petugas, selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," jelasnya.
