Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Eks Dirut PGN Hendi Prio Divonis 4 Tahun Bui, Uang Pengganti 500 Ribu SGD

Eks Dirut PGN Hendi Prio Divonis 4 Tahun Bui, Uang Pengganti 500 Ribu SGD
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas, disertai denda Rp200 juta dan uang pengganti 500 ribu dolar Singapura.
  • Arso Sadewo dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp118,25 miliar; ia merupakan Komisaris Utama PT IAE dan PT Isar Gas.
  • Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama dalam jual beli gas bertingkat yang dilarang, dengan kerugian keuangan negara menurut dakwaan mencapai 15 juta dolar AS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara dalam kasus jual beli gas. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti 500 ribu Dolar Singapura.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Hakim juga menghukum Terdakwa Arso Sadewo 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara. Arso merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2007-sekarang dan Komisaris Utama PT Isar Gas periode tahun 2011-sekarang.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Hendi Prio pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Sementara Arso Sadewo Cokro dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Diketahui, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat. Jaksa menyebut para terdakwa melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More