ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, penyidik melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan website tersebut. Empat orang yang ditangkap masing-masing bernama Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya.
Jhiazi ditangkap pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangan yang bersangkutan, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.
Tersangka kedua, Farhan Akbar Djafar, diduga bekerja pada divisi kreatif website Boxkia. Perannya meliputi penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.
Farhan ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan McDonald's Ciputra, Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Alfi Sena Pradipta diduga bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia disebut berperan meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat website Boxkia.
Alfi ditangkap pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam merek Itel dan satu unit Redmi Note 8.
Sementara itu, Lesica diduga bertugas pada bagian keuangan. Perannya mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Lesica ditangkap pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik menyita satu unit iPad dan satu unit iPhone 15.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang dicantumkan dalam laporan meliputi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut.
Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah selanjutnya meliputi pelengkapan administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara.
Melalui pengungkapan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian online, termasuk mekanisme transaksi elektronik dan aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.