Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Usut Aliran Dana ke Bos Judol Sindikat Hayam Wuruk
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (IDN Times/Imam Faishal)
  • Bareskrim Polri bersama PPATK menelusuri aliran dana sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower untuk mengungkap sosok bos dan pemodal utama jaringan tersebut.
  • Penggerebekan dilakukan di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan hasil penangkapan 321 WNA dari berbagai negara, di mana 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Ratusan tersangka warga asing akan diproses hukum di Indonesia dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan hingga tahap persidangan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buat menelusuri aliran dana hasil sindikat judi online jaringan internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut hal tersebut dilakukan untuk mengungkap sosok bos atau dalang dari jaringan internasional itu.

"Ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," ujarnya, Senin (11/5/2026).

1. Penelusuran aliran dana untuk mencari sosok pemodal

Pengungkapan 210 WNA diduga lakukan tindak pidana penipuan daring di Batam (Dok. Imigrasi)

Wira menjelaskan, penelusuran aliran dana itu untuk mengungkap sosok-sosok yang menjadi pemodal atau penyokong dana hingga penyewa gedung untuk sindikat itu.

"Untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau pelaku yang mendatangkan ke sini," jelasnya.

"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," tambahnya.

2. Bareskrim gerebek markas judi online di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk

Pengungkapan 210 WNA diduga lakukan tindak pidana penipuan daring di Batam (Dok. Imigrasi)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Poisi menangkap total 321 WNA dari berbagai negara. Rinciannya, 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

3. Para tersangka bakal disidang di Indonesia

Pengungkapan 210 WNA diduga lakukan tindak pidana penipuan daring di Batam (Dok. Imigrasi)

Wira menegaskan, ratusan WNA yang telah ditetapkan jadi tersangka bakal menjalani proses hukum di Indonesia.

"Terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujarnya.

Editorial Team