Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus TPPU Narkoba

- Bareskrim Polri memeriksa eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan TPPU hasil jaringan narkotika milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
- Penyidik turut memeriksa AKP Malaungi dan Ais Setiawati serta menelusuri aliran dana, aset, dan barang bukti elektronik yang diduga berasal dari kejahatan narkotika.
- Polri terus mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Erwin dan menegaskan komitmen memutus peredaran narkoba melalui penerapan UU Narkotika dan UU TPPU.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," ujar Eko Hadi.
1. Bareskrim juga periksa AKP Malaungi dan Ais Setiawati

Selain AKBP Didik, Bareskrim juga periksa eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi dan serta Ais Setiwati selaku bendahara koordinator jaringan sekaligus mantan istri Koko Erwin.
"Pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang," ujar Eko.
2. Bareskrim menganalisis transaksi keuangan hingga penyitaan barang bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," ujarnya.
3. Penyidik dalami hubungan para pihak dengan jaringan

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perkara tersebut, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan," kata Eko.


















