Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin (9/12/2024).
“Adapun tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat,” kata Harli.