Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
  • Pelimpahan tahap II akan dilakukan setelah penyidik siap dan saat ini tengah menyiapkan dakwaan.
  • Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman pidana selama satu tahun lamanya.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang lengkap. Namun, kejaksaan belum melakukan pelimpahan tahap II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pelimpahan akan dilakukan setelah penyidik siap. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan dakwaan.

“Perkara TPPU-nya sudah P-21 tapi belum tahap dua,” kata Harli saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

1. Panji Gumilang terancam 20 tahun penjara

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis, 2 November 2023. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, Panji Gumilang terancam 20 tahun penjara.

“Bahwa APG telah memenuhi unsur Pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” tambahnya.

2. Panji divonis 1 tahun penjara kasus penistaan agama

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis kepada Panji Gumilang hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama. Sidang pembacaan vonis itu digelar mulai pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

Vonis satu tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan. Adapun Panji sebelumnya menjalani penahanan oleh Bareskrim Polri Rabu (2/8/2023), setelah itu mendekam di Lapas Indramayu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata pimpinan majelis hakim Yogi Dulhadi.

3. Panji Gumilang dinyatakan bebas murni

Tersangka penistaan agama, Panji Gumilang, sudah mengenakan baju tahanan (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Panji Gumilang dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman pidana selama satu tahun lamanya. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dinyatakan bebas murni, Rabu (17/7/2024).

Kabar bebasnya Panji Gumilang ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto. Dia menyatakan, Panji sudah bebas murni dari hukuman pidana yang menjeratnya.

“Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi, bebas murni. Tidak perlu wajib lapor," ujar Robianto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us