Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) seharusnya bisa menindak lanjuti tudingan pemberian mahar politik yang disebut Andi Arief diberikan oleh bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno. Berbagai petunjuk bisa digunakan sebagai bukti pertama adanya dugaan pemberian mahar politik itu, salah satunya cuitan Andi di akun media sosialnya pada 9 Agustus lalu.
Sehingga tanpa menunggu laporan yang datang pun, Bawaslu bisa langsung melakukan penyelidikan.
"Kita lihat saja kelanjutan dari kasus mahar ini," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti yang ditemui di acara diskusi di Populi Center, Jakarta, pada Kamis (16/8/2018).
Lalu, akan kah dugaan itu memang benar-benar diusut?