Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengkaji laporan masyarakat tekait dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Fuadi, menuturkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi.
"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).