Bawaslu Masih Tunggu KPU Beri Akses Sipol untuk Mitigasi Risiko

Jakarta, IDN Times — Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Lolly Suhenti mengaku pihaknya masih menunggu KPU memberikan akses Sipol kepada Bawaslu.
Permintaan ini telah disampaikan Lolly beberapa waktu lalu kepada KPU. Menurutnya, Bawaslu perlu mendapatkan akses Sipol agar bisa bergerak cepat dalam memitigasi potensi kegagalan saat mengakses atau menginput data.
“Kita menunggu saja ini karena Bang Idham (Komisioner KPU) sudah janji-janji tapi belum ditepati,” kata Lolly di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7/2022).
1. Bawaslu punya hak akses Sipol

Lolly mengatakan, Bawaslu sudah memiliki hak untuk mengakses Sipol sesuai keperluan pengawasan. Hak tersebut tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.
“Seperti yang disampaikan, dalam PKPU kami sudah diberikan akses untuk membaca dalam konteks kebutuhan penelitian, pencermatan, terhadap dokumen-dokumen yang diposting parpol,” ujar dia.
2. Bawaslu bakal diberikan hak baca

Lolly menjelaskan Bawaslu hanya diberikan akses sebatas pengawasan dalam bentuk hak baca dalam Sipol.
"Kami hanya diberi kesempatan untuk membaca. Kalau berdasarkan diskusi kami dengan KPU, begitu mereka menyampaikan draf PKPU untuk pendaftaran verifikasi yang nantinya penetapan partai politik, di situ pasalnya masih bicara soal hak baca untuk Bawaslu," kata Lolly.
Kendati demikian, Lolly memastikan hak baca tersebut dimanfaatkan Bawaslu untuk melihat berbagai data yang bermasalah dan tidak valid. Contohnya, soal kegandaan dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.
"Bawaslu diberikan hak akses untuk membaca. Akses untuk membaca ini sebenarnya untuk memastikan apakah ada data yang bermasalah atau tidak valid," kata dia.
3. Pemberian akses Sipol ke Bawaslu masih dalam proses

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengaku pemberian akses Sipol kepada Bawaslu masih dalam proses. Kendati begitu, pihaknya memastikan bahwa akses Sipol akan diberikan kepada Bawaslu sesuai dengan tupoksinya.
“Saat ini akun Sipol untuk Bawaslu masih dalam proses. Valid dalam PKPU, Bawaslu memang diberikan akses akun Sipol,” tutur Idham.