Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: Paslon Pilkada Didiskualifikasi jika Terbukti Politik Uang

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, mengatakan diskualifikasi pasangan calon dalam Pilkada 2024 karena praktik politik uang dapat terjadi, apabila ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

Namun, Bagja menekankan, kasus politik uang harus melalui proses pembuktian yang panjang hingga mencapai keputusan inkrah.

"Diskualifikasi terkait pelanggaran administrasi atau Pasal 71 UU Pemilu. Namun kasus harus melalui proses pembuktian hingga inkrah untuk memberikan sanksi," ujar Bagja dalam konferensi pers dipantau di kanal YouTube Bawaslu, Rabu (27/11/2024) malam.

Bagja belum dapat menyimpulkan apakah praktik politik uang lebih masif pada Pilkada 2024. Menurutnya hal tersebut memerlukan kajian lebih lanjut terkait alat bukti yang ada.

"Belum bisa disimpulkan. Alat bukti harus dikaji lebih lanjut, apakah linebaar antara hasil penelitian dengan pengadilan. Ada banyak kasus yang terhenti karena kurangnya bukti meski kejadian sebenarnya ada," ujar Bangja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us