Kasus ABK Sea Dragon, DPR: Hukuman Pidana Mati Tak Bisa Digeneralisasi

- Anggota DPR Muhammad Nasir Djamil menegaskan hukuman mati dalam kasus ABK Sea Dragon harus diterapkan secara selektif, karena tidak semua pelaku memiliki peran yang sama dalam penyelundupan sabu.
- Rizki Faisal mengingatkan agar penegakan hukum di Batam tetap tegas namun adil, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan proporsionalitas tanpa intervensi terhadap proses persidangan.
- Kejari Batam memastikan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Sea Dragon sudah sesuai aturan hukum, serta seluruh proses penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, kapal yang membawa muatan hampir sekitar dua ton narkotika jenis sabu.
Nasir menekankan, hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, bukan pidana pokok, melainkan sebagai hukum alternatif.
Artinya, kata Nasir, penerapan hukuman mati dalam kasus ini harus selektif, dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelaku lebih dari satu. Ia meyakini dalam kasus ini para pelaku memiliki peran berbeda, bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak terlibat.
"Penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi, jika ditemukan pelakunya lebih dari satu," kata Nasir kepada jurnalis, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
1. Hukuman ABK yang tidak berperan harus hati-hati

Dalam kasus ini, Nasir meyakini, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan lebih merdeka dan berhati-hati, untuk memutuskan tuntutan hukuman mati bagi ABK yang tidak memiliki peran.
Ketiadaan peran ini, menurut Nasir, bisa karena yang bersangkutan tidak punya pengetahuan atau kalau pun terlibat harus dilihat, apakah berupa paksaan atau secara sadar mengikuti arahan atasannya.
"Saya percaya bahwa hakim yang menyidangkan perkara itu akan lebih merdeka, dan hati-hati untuk memutuskan tuntutan hukuman mati bagi ABK yang tidak punya peran," kata legislator Fraksi PKS itu.
2. DPR bukan berarti ikut intervensi pengadilan

Sementara, anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menilai wilayah Batam, Kepulauan Riau, rawan penyelundupan narkotika, sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.
Kendati, dia mengingatkan, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas. Karena itu, majelis hakim perlu mengkaji ulang peran Fandi Ramadhan dalam kasus itu.
Rizki menekankan, pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.
"Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
3. Kejari Batam sebut penjatuhan pidana mati sesuai aturan

Diketahui, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Priandi memastikan, penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu, 21 Februari 2026.
















