Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bayi Tewas Dianiaya Ibu, Kemen PPPA: Perlu Siap Mental Jadi Orangtua

(Ilustrasi garis polisi) Polisi memasang garis dilarang melintas (IDN Times/Fadly Syahputra)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan anak berusia lima bulan oleh ibu kandungnya di Surabaya, Jawa Timur. Penganiayaan ini mengakibatkan sang anak meninggal dunia.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak berusia lima bulan hingga korban meninggal dunia. Kami turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kekerasan terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu ibu kandungnya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

1. Pelaku penganiayaan bayi lima bulan sudah ditahan oleh polisi

IDN Times/Dini Suciatiningrum

DP3APPKB Kota Surabaya pun telah berkoordinasi secara intensif dengan Polsek Wonocolo terkait penanganan hukum kasus tersebut.

“Saat ini, tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014,” kata Nahar.

Selain itu, DP3APPKB Kota Surabaya juga telah menjangkau keluarga korban, yaitu nenek korban untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

"Hal ini mengingat terduga pelaku masih memiliki seorang anak laki-laki berusia 1,5 tahun,” ujar dia.

2. Suami pelaku tengah menempuh pendidikan pelayaran

ilustrasi bayi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Nahar mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap anak tersebut tidak diketahui oleh keluarga. Termasuk suami terduga pelaku yang sedang melakukan pelayaran.

Berdasarkan informasi, suami terduga pelaku merupakan pelajar sekolah pelayaran berusia 22 tahun.

Nahar mengapresiasi keberanian nenek korban dan warga lingkungan sekitarnya untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi. Dia pun meminta masyarakat lain tidak ragu apabila menemukan kejadian serupa di sekitarnya.

“Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau dialaminya kepada pihak yang berwenang. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 atau Whats App 08111-129-129,” kata dia.

3. Hak anak harusnya diberikan orangtua

Ilustrasi anak-anak di Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Nahar menjelaskan, orangtua seharusnya menerapkan pengasuhan berbasis hak anak guna memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak secara berkelanjutan.

Hal ini diperlukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Kasus penganiayaan ini menunjukkan masih adanya anak yang tidak mendapatkan pemenuhan hak dan pengasuhan yang layak dari orangtuanya,” kata dia.

4. Perlu kesiapan mental sebelum memiliki anak

ilustrasi depresi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Nahar menilai, perlu adanya kesiapan mental para orangtua sebelum memiliki anak agar dapat membentuk keluarga berkualitas.

Atas dasar tersebut, Kemen PPPA punmembentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang berisi sejumlah edukasi bagi keluarga.

“Pada 2016, kami menginisiasi pembentukan Puspaga dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga. Pembelajaran diberikan oleh tenaga profesional, yaitu psikolog dengan meningkatkan kapasitas orangtua, keluarga, atau orang lain yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us